Selasa, 27 Desember 2011

Implementasi Sanksi Hukum bagi Penebangan Hutan Mangrove di Tinjau dari Hukum Pidana Islam ( Study kasus di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir Riau)


BAB IV
IMPLEMENTASI PENEBANGAN HUTAN BAKAU (MANGROVE) DIKECAMATAN MANDAH INDRAGIRI HILIR DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
A.    Upaya Penegak Hukum yang Terkait dalam Menerapkan Sanksi Hukum bagi Pelaku Penebangan Hutan Bakau di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir
            Keberadaan hutan Mangrove di Kecamatan Mandah saat ini sangat dilematis karena terjadi pengekspoitasian baik untuk lahan pertanian dalam arti luas maupun tempat pemukiman. Di samping itu juga terjadi pengambilan kayu secara illegal pada kawasan hutan Mangrove, termasuk daerah jalur hijau yang merupakan daerah penyanggah (buffer zone), hal ini menyebabkan kerusakan hutan semakin sulit dikontrol. Suatu sisi kondisi psikologis yang menganggap bahwa hutan yang tidak dikelola merupakan milik dia, sehingga pengambilan kayu sangat sulit untuk dicegah.
            Sedangkan berdasarkan hasil wawancara penulis dengan dinas kehutanan susahnya transportasi ke area hutan mangrove tersebut menjadi salah satu kendala dinas kehutanan untuk selalu mendatangi area hutan mangrove, hingga dalam pelestarian hutan mangrove agar tidak terjadi penebangan liar, salah satu trik yang digunakan dinas kahutanan yaitu membuat plang yang berisi “dilarang menebang hutan”. Wawancara penulis dengan dinas kehutanan:
“Penebangan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat, pengusaha dan para penebang lainnya, ketika ada yang menebang maka disuruh membuat surat pernyataan bahwasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tetapi mesyarakat serig mengingkarinya, dan sulitnya transportasi untuk selalu mengawai hutan mangrove tersebut, harus menempuh perjalanan kira-kira 3 jam perjalanan dengan menggunakan sped bood.[1]
            Pada umumnya kayu Mangrove yang eksploitasi di Kabupaten Indragiri hilir digunakan untuk:
1.      Bahan baku industri kertas (chips), diekspor keluar negeri seperti Thailand,Malaysia,singapore
2.      Sebagai bahan cerucuk pondasi bangunan di daerah kabupaten Indragiri Hilir dan daerah sekitarnya.
3.      Jermal (penangkapan ikan dan lain sebagainya.
      Dari pemanfaatan kayu Mangrove diatas tersebut ternyata pemanfaatan yang paling tinggi adalah sebagai bahan baku industri kertas (chips) yang dikelola oleh HPH yang ada dikabupaten Indragiri hilir.
            Selanjutnya pengambilan kayu baku (teki) yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya juga cukup tinggi. Kayu Mangrove tersebut dijual untuk bahan cerucuk pondasi bangunan di Kabupaten Indragiri Hilir, pemanfaatan kayu Mangrove tersebut yang digunakan sebagai bahan cerucuk pondasi bangunan ternyata setiap tahunnya semakin meningkat.

            Dalam lingkup pengelolaan hutan bakau dikabupaten mandah kecamatan Idragiri Hilir dilakukan oleh dinas kehutanan baik dalam bentuk pemanfaatan maupun dalam betuk pengawasan. Namun untuk menujang kegiatan ini diperlukan koordinasi pihak pihak lain. Tapi pada keyataannya yang sering terjadi dilapangan seperti, kebakaran dan perambahan hutan.
            Koordinasi yang dimaksud meliputi koordinasi dalam perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi, kurangnya koordinasi antar pihak dinas kehutana, dinas perkebunan, dinas perikanan dan kelautan, Bappeda, badan pertahanan nasioal (BPN),dan pengusaha hak pengelolaan hutan (HPH) akibatnya pengelolaan hutan bakau secara lestari dan sustainable akan sulit untuk diwujudkan
          Maraknya kegiatan pengambilan kayu bakau (teki) belakangan ini tidak bisa sepenuhya disalahkan pihak dinas kehutanan, sebab, oknum aparat dan instansi yang terkait ikut andil dan berkepentingan dalam aksi merugikan Negara dan merusak lingkungan itu, oleh karenanya pengawasan dan pengamanan hutan mangrove, bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak dinas kehutanan semata, tetapi semua pihak harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam mengamankan kekayaan Negara.
            Sementara itu disatu sisi pihak dinas kehutanan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Seiring dengan itu pula sindikat (mafia kayu) terus pula melancarkan aksinya. Padahal tidak sedikit pula para pelaku yang terjerat dalam berbagai operasi yang dilakukan pihak dinas kehutanan, namun proses hukum selalu kandas ditengah jalan dan hal seperti ini pulalah yang menyebabkan para pelaku kegiatan yang merugikan Negara dan lingkungan itu tidak menjadi jera (kapok).
            Banyak pihak mengakui, dalam melakukan tindakan hukum terhadap tersangka pelaku yang terlibat dalam pengambilan kayu bakau secara illegal, tidak sedikit kendala yang dihadapi pihak Dinas kehutanan, mulai soal mentalitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang terkesan pas-pasan, sampai pada kemungkinan adanya intervensi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
            Dengan kondisi seperti itu muncul kesan bahwa, pemerintah seakan tidak mampu menangani kegiatan pengambilan kayu bakau (teki) secara illegal, sehingga secara terus-menerus terjadi ketidak seimbangan antara pengeksplotasian dengan ketersediaan sumber daya hutan yang berakibat pada perubahan ekosistem secara paksa yang berimbas kepada kerusakan lingkungan hidup. Kemudian diperparah lagi dengan adanya kegiatan perubahan alih fungsi menjadi pembukaan areal pertanian dalam arti luas yang tidak berada pada tempatnya dan selama ini tidaklah menjadi suatu persoalan yang muncul dipermukaan, karena lembaga/instansi yang berkaitan dengan hal tersebut tidak menjadikan sebagai suatu persoalan, meskipun secara nyata telah terjadi pelanggaran terhadap kaidah pengelolaan sumberdaya alam hutan khususnya mangrove yang berkelanjutan.
      Untuk menaggulangi berbagai permasalahan diatas maka perlu dibuat suatu kebijakan dalam pengelolaan hutan bakau dengan memberi kesempatan kepada masyarakat sekitarnya untuk dapat mengelola secara kolaboratif dengan pihak-pihak terkait, serta menetapkan kesepakatan wilayah kerjasama pengelolaan hutan dan lembaga pengelola untuk memanfaatkannya. Selanjutnya upaya lain adalah dengan meningkatkan system koordinasi antara stakeholders.
            Kegiatan pemanfaatan hutan mangrove secara langsung hanya akan mendatangkan keuntungan sesaat pada kelompok yang kecil, sementara dampak negatifnya dapat berjangka panjang dan berdimensi sangat luas, secara sosial ekonomi, ekonomi dan budaya masyarakat.manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pemanfaatan sumber daya mangrove harus dprioritaskan untuk meningkatkan kasejahteraan penduduk sekitar.
      Pemahaman ini sejalan dengan pergeseran paradigma pembangunan kehutanan serta yang keterbukaan yang saat ini ada seiring dengan globalisasi. Dalam kerangka ini, perlu disiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan berperan aktif sebagai pelaku pembangunan kehutanan, tidak hanya sumber daya manusia dari pemerintah, namun juga sumber manusia dari kalangan masyarakat yang notabene merupakan stake holder utama pembagunan sector kehutanan.
      Namun demikian pelaksanaan kebijakan yang memberdayakan masyarakat perlu dijalankan dengan pemahaman mendalam akan kondisi dan interaksi hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam pada umumnya dan mangrove pada khususnya.
      Kondisi hutan mangrove dikabupaten Indragiri Hilir khususnya pada lokasi kajian (kecamatan Mandah) merupakan resultan dari kebijakan pemerintah yang mengatur pemanfaatan mangrove. Kebijakan pemanfaatan mangrove yang bertumpu kepada peran perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), seolah-olah memiggirkan peran serta masyarakat sekitar dalam pengelolaan mangrove.
            Peminggiran peran masyarakat ini pada akhirnya menyebabkan masyarakat disekitar hutan mejadi apatis dalam menjaga kelestarian huta mangrove, perubahan kondisi masyarakat seiring dengan tumbangnya rezim orde Baru menyebabkan masyarakat yang selama ini menjadi penonton pengelolaan hutan oleh perusahaan pemegang HPH berbalik ikut “menjadi pemain” pengelolaan hutan bakau, yang notabene berada diluar jalur resmi, sayangnya, pengelolaan kayu bakau yang illegal ini tidak mampu diatasi dengan baik (dengan berbagai kendala keterbatasan pengawasan yang ada)
      Peranan dan pengaruh lembaga/instansi terhadap pengelolaan hutan mangrove bersifat de jure dan dilandasi dengan hukum, namun demikian upaya hukum yang dilakukan hampir tidak ada. Sementara itu dilapangan dijumpai bahwa kelompok masyarakat mempunyai kekuasaan yang nyata atau de facto terhadap hutan mangrove, kelompok masyarakat tersebut melakukan kebijakan tersendiri tampa ragu-ragu dan rasa takut membukan hutan bakau yang ada, terlepas hal tersebut dilakukan dengan keinginan sendiri atau mendapat dukungan dari pihak lain.
      Kondisi diatas diperparah dengan rendahnya sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan bakau, jangankan menjadi pelestari hutan bakau, mereka justru ikut menjarah baik atas alasan keterbarasan mata pencaharian serta melihat adanya tindakan efektif dari pihak terkait. Hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi saat ini dari hutan bakau itu sendiri yang cendrung memburuk dari tahun ketahun.
      Akibatnya dapat diduga, terjadi degrasi hutan bakau yang dapat mengancam keberlanjutan keberadaan hutan bakau itu sendiri, pada gilirannya membawa akibat terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu menjadi penting untuk mendapatkan pola pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan pola pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan penghidupan dari pengambilan kayu bakau illegal ini yang diharapkan akan mampu mengarahkan pada penentuan kebijakan yang memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestaria hutan bakau.
B.     Penerapan Sanksi Hukum bagi pelaku penebangan hutan bakau di Kecamatan Mandah kabupaten Indragiri hilir ditinjau dari hukum pidana islam.
            Hukum pidana Islam (Jinayah) merupakan salah satu cabang dari ilmu fiqih Islam, secara umum ilmu fiqih mengatur kehidupan manusia secara umum atau dikenal dengan hukum-hukum syariat meliputi seluruh kehidupan manusia. Hubungan ilmu fiqih dengan pemeliharaan lingkungan hidup karena pelestarian hutan mangrove sama juga melestarikan lingkungan hidup, tidak hanya sebatas pada wilayah wilayah semata hukumnya semata tapi juga berhubugan erat dengan pembentukan hukum secara unirversal.
            Diantara prisip Islam yang digali melalui ilmu fiqih adalah prinsip (la dhara wara dhirar) tidak bahaya dan membahayakan, yang diambil dari hadis nabawi dan sudah dibenarkan oleh alim ulama, prinsipnya digali dari nash al-qur’an, sanksi dalam syari’at Islam terdapat dua macam yaitu sanksi yang tertulis yang menyangkut kasus tertentu yang kemudian dikenal dengan figh hudud da qishas serta sanksi yang tidak tertulis yaitu bersifat menguatkan yang tergantung pada pendapat imam dan qhadi, sedangkan ketetapan hukum dalam hal perlindungan lingkungan merupakan kewajiban penguasa dan menetapkan ta’zir bagi pelanggar hukum tersebut.
            Perlindungan terhadap penebang hutan mangrove dalam Islam masuk dalam tujuan-tujuan syari’at (maqashid syariat) yang kemudian diterangkan lebih lanjut para ahli ushul, bahwa syar’at harus dipakai menegakkan kemashalatan umat didunia dan akhirat melingkupi keselamatan agama, keturunan, akal, harta benda da jiwa.
            Pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove dari kerusakan adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang bisa diukur salah satunya sejauhmana sensifitas kepedulian orang tersebut pada lingkungan hidup, melestarikan lingkungan hidup merupakan kewajiban setiap orang berakal balig, melakukannya adalah ibadah , masuk dalam kategori bentuk pengabdian manusia pada tuhan. Penanggung jawab utama dalam hal menjalankan kewajiban pemeliharaan lingkungan (pelestarian hutan mangrove) dan penegakan hukum lingkungan adalah pemerintah, karena pemerintah, karena pemerintah diamanati memegang kekuasaan untuk memelihara lingkungan hidup bukan sebaliknya mengeksploitasi dan merusak. [2]
               Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, peneyelamatan dan pelestarian hutan mangrove karena dengan rusaknya hutan mangrove sama saja dengan merusak lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para. Prinsip-prisip ekologi tersebut telah dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Akan tetapi, konsep Islam yang sangat jelas tersebut belum dimanfaatkan secara nyata dan optimal.
            Pandangan agama Islam sangat positif terhadap pelestarian sumber daya alam dan sangat preventif, bahkan konsep Islam terhadap pelestarian sumber daya alam sudah ada sejak dulu saat Alqur’an diturunkan. Hal ini terlihat dari kontribusi Al-qur’an terhadap kelstarian hutan mangrove. Tujan utama untuk untuk kemashlatan manusia didunia dan akhirat. Ini menunjukkan manusia diberi kewenangan, dasar kewenangan manusia diperintahkan untuk memperhatikan fenomena alam yang menjadi unsur dalam ekosistem seperti fenomena air, pertukaran malam dan siang, menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan, binatang ternak lainnya.
            Berdasarkan konsep tersebut Islam tersebut sangat jelas bahwa semua orang dimuka bumi ini dalam memanfaatkan sumberdaya alam harus untuk kemakmuran haruslah diikuti suatu kegiatan pemeliharaan dan menjaga jangan sampai terjadi kerusakan atas sumberdaya alam yang ada. Tujuan pemanfaat sumber daya alam adalah mengembangkan keseimbagan antara upaya peningkatan kesejahteraan hidup dengan kelestarian ekosistem sehingga bermanfaat. Secara berkelanjutan bagi semua manusia. Alqur’an menegaskan hal itu dalam ayat lain Allah SWT mengingatkan, Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di atas bumi, karena sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berbuat kerusakan.[3]
            Krisis kerusakan sumber daya alam terutama kerusakan hutan mangrove sudah sampai pada tahap yang mengancam ekosistem bumi sebagai tempat tinggal manusia dan makhluk lain. Krisis kerusakan hutan mangrove ini terjadi saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman pandang manusia   terhadap dirinya, alam dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan itu menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia, terutama dalam berhubungan dengan alam. aktifitas produksi dan perilaku konsumtif melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif.[4]
            Pembangunan ekonomi di dunia ini sudah melanggar kaidah-kaidah Agama Islam terhadap pemanfaatan sumberdaya alam. hal ini terlihat dari eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan seperti : pembabatan hutan mangrove, mereka selalu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya. Dampak yang ditimbulkan adalah seperti yang ditunjukkan oleh para ilmuan dari hasil penelitiannya bahwa planet bumi terancam akibat perubahan iklim, kehilangan habitat dan kepunahan spesies semakin tinggi. Berbagai bencana alam akan terjadi jika kerusakan hutan bakau tidak bisa dihentikan.
             alam oleh Islam dikontrol oleh dua konsep (instrument) yakni halal dan haraam. Halal bermakna segala sesuatu yang baik, menguntungkan, menentramkan hati, atau berakibat baik bagi seseorang, masyarakat, sebaliknya segala sesuatu yang jelek, membahayakan akan merusak seseorag, masyarakat adalah haraam. Jika konsep tauhid, khilafah, amanah, halal, dan haram ini kemudian digabugkan dengan konsep keadilan, keseimbangan, keselarasan dan kemashalatan maka terbangunlah sesuatu kerangka yang lengkap dan komprehensif tentang etika lingkungan hidup dalam perspektif Islam.
            Perlindungan terhadap pelestarian huan atau lingkungan hidup dibahas secara mendalam oleh agama Islam yang terdapat dalam kajian ushul fiqih terutama tujuan-tujuan syari’at (maqashid syari’at) yang kemudian diterangkan lebih lanjut oleh para ahli ushul fiqih bahwa syri’at harus dipakai untuk menegakkan kemashalatan umat didunia dan akhirat, tujuannya adalah menjaga manusia sendiri.
            Pada dsarnya Syari’at Islam membolehkan manusia memanfaatkan kekayaan alam yang ada di permukaan bumi dalam konteks sederhana dan seperlunya dengan menghindari sifat serakah dan menghindari kerusakan. Firman Allah dalam surat al-Zal zalah ayat 7-8:
`yJsù ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB >o§sŒ #\øyz ¼çnttƒ ÇÐÈ   `tBur ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB ;o§sŒ #vx© ¼çnttƒ ÇÑÈ  
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya, dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula.[5]

            Pesan yang dimunculkan dari ayat diatas adalah, bahwasannya apapun bentuk kebaikan dan keburukan yang dilakukan manusia aka nada balasan yang nyata, apabila tidak menyadari kebaikan dan keburukan dari perbuatan sendiri manusia akan mudah merusak tatanan kehidupan.
            Perbuatan manusia yang merusak hutan mangrove dinilai merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap alam dan satwa sekitar hutan mangrove beserta lingkungan sekitarnya, pada persoalan penebangan hutan mangrove dikecamatan Mandah, pada dasarnya Islam sangat menyayangkan tidak terpeliharannya hutan mangrove tersebut. Sudah menjadi tugas  bersama hutan mangrove harus dijaga dan pelaku kerusakan hutan mangrove generasiove bisa dikenakan pidana (Jinayah) melalui institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.
 Segala upaya pemeliharaan hutan mangrove dikecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sama dengan upaya menjaga agama, ini termasuk hal yang mendasar, dapat dipahami Islam sangat menganjurkan pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup diwariskan pada generasi selanjutnya, apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir kecamatan Mandah melalui perangkat hukum dalam hal penegakan hukum penebangan hutan mangrove belum sesuai dengan hukum Islam.
Karena upaya dalam penegakkan hukum bagi penebangan hutan mangrove tidak pernah sampai dan selalu putus ditengah jalan sehingga membuat para penebang tidak jera. Diharapkan pemeritah Kabupaten Indragiri hilir Kecamatan Mandah lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi kepada para penebang hutan mangrove dan menerapkan sanksi pidana. Upaya ini disebut ta’zir karena pemerintah berhak menjatuhkan hukuman melalui perangkat hukumnya demi kemashalatan umatnya.
C.     Analisa Penulis Tentang Implementasi Penebangan Hutan Mangrove di Tinjau dari Hukum Pidana Islam
            Berdasarkan hasil pengamatan penulis di lapangan, adapun penerapan sanksi hukum mengenai penebangan hutan mangrove di Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir kurang optimal, mungkin saja karena kendala-kendala tertentu disisi lain Aparat tidak melakukan tindakan yang tegas dalam pengelolaan hutan mangrove sementara masyarakat juga mempunyai alasan mereka untuk menebang hutan mangrove tersebut salah satunya adalah karena kurangnya mata pencaharian bagi masyarakat sekitar dan kurangnya informasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove
             Penulis mengharapkan aparat lebih tegas dalam menanggani dan masyarakatpun mempunyai kesadaran dalam pengelolaan hutan mangrove agar tercapai apa yang dicita-citakan, karena dengan lestarinya hutan mangrove semua satwa disekitar hutan mangrove tetap lestari beserta bencana banjir atau yang lainnya tidak akan menghantui penduduk sekitar hutan mangrove.


















BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan yang telah dikemukakan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Bentuk sanksi hukum bagi perusak hutan mangrove dalam hukum di Indoesia yaitu pertama sanksi hukum penebangan hutan bakau dalam kaitannya dengan hukum Administrasi/tata usaha Negara. Kedua sanksi hukum bagi penebangan hutan bakau dalam kaitannya dengan hukum perdata ketiga sanksi hukum bagi penebangan hutan bakau dalam kaitannya denga hukum pidana, merusak hutan mangrove sama saja dengan merusak lingkungan hidup dan didalam Islam lingkungan hidup termasuk kedalam kategori komponen utama (primer) dalam kehidupan manusia (al-dlaruriyat al-kuliyat)
2.      Faktor yang mempengaruhi usaha pengambilan kayu (teki) secara illegal oleh masyarakat sekitar hutan bakau di kabupaten Indragiri Hilir adalah karena tingkat pendapatan masyarakat yang rendah dan factor umur semakin meningkat (usia produktif), Minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang fungsi dan manfaat serta isu terhadap dampak kemerosotan lingkungan akibat berkurang dan rusaknya hutan bakau (mangrove), dan issu terhadap pentingnya kegiatan konversi alam, dan salah satu penyebab kurang tegasnya dinas kehutanan terhadap para penebang hutan mangrove disebabkan karena kurangnnya transportasi ke area hutan mangrove sangat sulit,
3.      Penerapan sanksi hukum bagi kerusakan hutan mangrove dikabupaten Indragiri hilir Kecamatan Mandah, pengaruh lembaga/instansi terhadap pengelolaan hutan mangrove bersifat de jure dan dilandasi dengan hukum, namun demikian upaya hukum yang dilakukan hampir tidak ada. Sementara itu dilapangan dijumpai bahwa kelompok masyarakat mempunyai kekuasaan yang nyata atau de facto terhadap hutan mangrove, kelompok masyarakat tersebut melakukan kebijakan tersendiri tampa ragu-ragu dan rasa takut membukan hutan bakau yang ada, terlepas hal tersebut dilakukan dengan keinginan sendiri atau mendapat dukungan dari pihak lain. Diharapkan pemerintahan kabupaten Indragiri Hilir kecamatan Mandah lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi bagi penebangan hutan mangrove, upaya ini disebut ta’zir karena pemerintah berhak menjatuhkan hukuman melalui perangkat hukumnya demi kemashlatan umat.
B.     Saran
Berdasarkan penjabaran diatas maka saran penulis adalah :
1.      Kepada pemeritah diharapkan upaya serius dalam menerap sanksi hukum bagi kerusakan hutan mangrove
2.      Umat Islam yang mengaku beriman kepada Allah SWT hendaknya melakukan upaya pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup terutama di Kecamatan Mandah
3.      Diharapkan kritikan konstruktif kepada pembaca demi perbaikan skripsi ini dikemudian hari.





[1] Wawancara Pribadi, Bapak Nikmat, Dinas Kehutanan, Tanggal 29 Juli 2011
[2] Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, (Jakarta : UFUK Press, 2006), h.15
[3] http://www.google.com Harun Yahya, Islam Agama Yang Berkembang Paling Pesat di Eropa
[4] Ali YYafie, Op Cit, h.21
[5] Al-Qur’an dan terjemahan, Op,Cit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar